Pengantar
Dalam mempelajari Hukum Acara Perdata, tidaklah “afdol” apabila tidak melakukan studi lapangan/terjun langsung ke lapangan guna mengetahui kronologi perkara perdata. Hal ini dikarenakan Hukum Acara Perdata merupakan kelanjutan dari Hukum Perdata. Hukum Acara Perdata mempelajari praktek dan kronologi dari perkara perdata. Dengan melakukan observasi dan membuat laporan tertulis mengenai suatu perkara perdata, baik itu tentang perceraian, warisan, atau pun penggantian nama, maka kita akan memperoleh pengetahuan tentang tata cara pelaksanaan Hukum Perdata. Pembuatan laporan tentang perkara perdata ini merupakan salah satu langkah yang tepat guna mempelajari Hukum Acara Perdata secara mendalam. Tak hanya mengetahui bagaimana jalannya persidangan, kita juga bisa melihat bagaimana susunan dalam sistem peradilan.
Kronologi Persidangan
Persidangan perkara perdata tentang penggantian nama pada hari Kamis, 04 Maret 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya dibuka oleh Hakim Ketua, dilanjutkan dengan pembacaan identitas pemohon dan pembacaan surat permohonan tentang penggantian nama yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Bapak Irwanto.
Persidangan perkara perdata tentang penggantian nama pada hari Kamis, 04 Maret 2010 di Pengadilan Negeri Surabaya dibuka oleh Hakim Ketua, dilanjutkan dengan pembacaan identitas pemohon dan pembacaan surat permohonan tentang penggantian nama yang diajukan oleh Pemohon, yaitu Bapak Irwanto.
Identitas Pemohon
Nama : Bapak Irwanto
Pekerjaan : Pensiunan TNI AL
Agama : Kristen Protestan
Saksi-saksi :
1. Agus (Tetangga Pemohon)
2. Damayanti Irwanto (Putri Pemohon)
2. Damayanti Irwanto (Putri Pemohon)
Dalam Akta Perkawinan Bapak Irwanto dengan istrinya -- Ibu Ruth Sarminingsih -- Bapak Irwanto memakai nama depan Hans, sehingga dahulu namanya adalah Hans Irwanto. Pemakaian nama Hans Irwanto tersebut tidak sesuai dengan yang ada pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KSK (Keterangan Surat Keluarga). KTP dan KSK Pemohon hanya menggunakan nama Irwanto saja. Dalam pekerjaannya sebagai TNI AL, Bapak Irwanto juga tidak menggunakan nama Hans Irwanto, namun hanya Irwanto saja. Hal ini menyesuaikan dengan yang ada pada KTP dan KSK yang dimiliki Bapak Irwanto.
Dalam perkara permohonan penggantian nama ini, Bapak Irwanto tidak dapat menunjukkan akta kelahirannya. Beliau hanya mempunyai surat tanda kelahiran saja dan dalam surat tanda lahir tersebut, beliau juga tidak memakai nama Hans. Nama Hans dipakai setelah Bapak Irwanto dibabtis di sebuah gereja. Di dalam agamanya, seorang Kristiani harus melalui acara pembabtisan, sehingga tak sedikit umat Kristiani yang mengganti namanya setelah acara pembabtisan. Penggantian nama yang diajukan oleh Bapak Irwanto ini dilakukan untuk mencatatkan Akta Kelahiran cucunya dengan menggunakan nama orangtua Irwanto dengan istrinya, Ruth Sarminingsih. Cucunya tersebut akan diakui sebagai anaknya kandungnya sendiri karena anak tersebut adalah anak luar kawin dari putrinya, Damayanti Irwanto. Penggantian nama ini dilakukan untuk menghilangkan nama Hans yang ada dalam Akta Perkawinan menjadi Irwanto saja, sehingga mempermudah dalam pembuatan Akta Kelahiran untuk cucunya.
Dalam persidangan perkara penggantian nama ini, Bapak Irwanto mendatangkan 2 (dua) saksi, yaitu Agus dan Damayanti Irwanto. Dalam pemberian keterangan, para saksi haru disumpah terlebih dahulu di hadapan para hakim (Hakim Ketua dan Hakim Anggota). Saksi-saksi bersumpah demi agamanya dan bersumpah di atas Kitab Sucinya untuk berkata dengan jujur tanpa ada kebohongan sedikit pun ketika memberikan keterangan.
Keterangan saksi:
Agus (tetangga Bapak Irwanto)
Menurut keterangan dari saksi, panggilan Bapak Irwanto sehari-hari adalah Irwanto tanpa menggunakan nama Hans. Semua tetangga mengenalnya Bapak Irwanto tanpa ada nama Hans di depan nama Irwanto. Dalam dinas pekerjaannya sebagai TNI AL, beliau juga dikenal dengan nama Irwanto saja.
Menurut keterangan dari saksi, panggilan Bapak Irwanto sehari-hari adalah Irwanto tanpa menggunakan nama Hans. Semua tetangga mengenalnya Bapak Irwanto tanpa ada nama Hans di depan nama Irwanto. Dalam dinas pekerjaannya sebagai TNI AL, beliau juga dikenal dengan nama Irwanto saja.
Damayanti Irwanto (putri Bapak Irwanto)
Menurut keterangan saksi, penggantian nama yang dilakukan oleh Bapak Irwanto adalah untuk mendapatkan Akta Kelahiran anaknya yang baru ia lahirkan. Dia memasukkan anaknya sebagai anak ayahnya karena anak tersebut adalah anak luar kawin. Damayanti tidak mempunyai suami ketika anaknya lahir. Menurut Damayanti, memang benar penggunaan nama depan Hans ada pada Akta Perkawinan Bapak Irwanto dengan istrinya Ibu Ruth Sarminingsih. Ini berbeda dengan yang ada pada KTP, KSK, Surat Tanda Lahir dan pekerjaannya sebagai TNI AL. Bapak Irwanto ingin menghilangkan nama Hans di depan nama Irwanto pada Akta Perkawinanya dengan Ibu Ruth Sarminingsih.
Menurut keterangan saksi, penggantian nama yang dilakukan oleh Bapak Irwanto adalah untuk mendapatkan Akta Kelahiran anaknya yang baru ia lahirkan. Dia memasukkan anaknya sebagai anak ayahnya karena anak tersebut adalah anak luar kawin. Damayanti tidak mempunyai suami ketika anaknya lahir. Menurut Damayanti, memang benar penggunaan nama depan Hans ada pada Akta Perkawinan Bapak Irwanto dengan istrinya Ibu Ruth Sarminingsih. Ini berbeda dengan yang ada pada KTP, KSK, Surat Tanda Lahir dan pekerjaannya sebagai TNI AL. Bapak Irwanto ingin menghilangkan nama Hans di depan nama Irwanto pada Akta Perkawinanya dengan Ibu Ruth Sarminingsih.
Putusan akan dibacakan setelah mendengarkan kesaksian dari istri Bapak Irwanto, Ibu Ruth Sarminingsih, pada hari Selasa, 09 Maret 2010. Jika Bapak Irwanto mendatangkan istrinya pada persidangan berikutnya (Selasa, 09 Maret 2010), maka perkara permohonan penggantian nama tersebut akan diputuskan hari itu juga.
Kesimpulan
Penggantian nama Bapak Irwanto adalah untuk menghilangkan nama Hans di depan nama Irwanto. Ini ditujukan untuk mengubah Akta Perkawinan Bapak Irwanto dengan Ibu Ruth Sarminingsih. Selain itu, penggantian nama ini ditujukan untuk membuat Akta Kelahiran cucunya yang diangkat menjadi anak kandungnya sendiri karena anak tersebut adalah anak luar kawin. Untuk membuat Akta Kelahiran, nama orangtua harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP dan KSK.
Penggantian nama Bapak Irwanto adalah untuk menghilangkan nama Hans di depan nama Irwanto. Ini ditujukan untuk mengubah Akta Perkawinan Bapak Irwanto dengan Ibu Ruth Sarminingsih. Selain itu, penggantian nama ini ditujukan untuk membuat Akta Kelahiran cucunya yang diangkat menjadi anak kandungnya sendiri karena anak tersebut adalah anak luar kawin. Untuk membuat Akta Kelahiran, nama orangtua harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP dan KSK.
The 10 Best Casinos With Instant Payout
BalasHapusIf you are new to this casino then you deccasino can bet that this is a game-changing, novcasino regulated and https://septcasino.com/review/merit-casino/ safe online herzamanindir casino. For starters, the 바카라 사이트 games you have to