Jumat, 13 April 2018

FUNGSI KEBUDAYAAN DALAM STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA: PENDIDIKAN ATAU PARIWISATA?

Sektor kebudayaan sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, yang kemudian pada tanggal 18 Oktober 2011 dilakukan perubahan menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perubahan struktur kementerian Indonesia ini mengakibatkan pergeseran makna “kebudayaan”. Di bawah naungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, kebudayaan lebih banyak dipahami sebagai tontonan yang dapat dijadikan wahana menarik wisatawan (baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan asing) untuk datang ke wilayah tertentu, di samping karena pariwisatanya. Dengan kata lain, kebudayaan dan pariwisata merupakan satu paket yang tidak terpisahkan, yang (kasarnya) memiliki tujuan berbau ekonomi. Sementara di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kebudayaan dipahami sebagai tuntunan untuk membangun manusia Indonesia yang berjati diri dan berkarakter dalam berbangsa dan bernegara. Untuk mengembalikan kebudayaan sebagai tuntunan, dilakukan dengan upaya penggalian, penanaman dan penguatan nilai/filosofi/makna kearifan lokal dalam masyarakat, sehingga dapat dipetik manfaatnya. 

Visi pembangunan kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah “Memperkukuh kebudayaan Indonesia yang multikultur, bermartabat, dan menjadi kebanggaan masyarakat dan dunia”. Kebudayaan Indonesia diartikan sebagai keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemendikbud 2010-2014, disebutkan bahwa dengan terintegrasinya fungsi kebudayaan dengan fungsi pendidikan, Kemendikbud bertanggung jawab melestarikan warisan dan nilai-nilai budaya dan sejarah yang mencakup:
  1. Pembangunan karakter bangsa, di antaranya dilakukan melalui: persemaian nilai budaya sebagai pembentuk karakter bangsa; fasilitasi sarana budaya untuk sekolah; bahan publikasi/internalisasi nilai sejarah dan budaya; museum masuk sekolah;
  2. Pelestarian warisan budaya, di antaranya dilakukan melalui: registrasi nasional cagar budaya sebagai warisan budaya nasional; revitalisasi cagar budaya; dan revitalisasi museum; dan
  3. Penguatan diplomasi budaya, di antaranya dilakukan melalui: penyelenggaraan forum dunia bidang kebudayaan; penguatan diplomasi budaya: rumah budaya di luar negeri; pengembangan rumah budaya nusantara; penominasian warisan budaya nasional menjadi warisan budaya dunia (UNESCO).
Dari penjelasan tersebut, dapat kita pahami bahwa fungsi kebudayaan saat ini adalah salah satu wahana untuk membentuk karakter bangsa, kebudayaan adalah salah satu alat pendidikan karakter. Namun, sektor kebudayaan faktanya tidak benar-benar terpisah dari sektor pariwisata, karena dalam struktur beberapa pemerintah daerah ternyata terdapat Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dispudparpora) yang terpisah dari Dinas Pendidikan.

Bagaimana menurutmu?

0 komentar:

Posting Komentar